Mediasi Cerai Gugat Nomor 27/Pdt.G/2025/PA.Pbr. Berhasil Damai
Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru

Pihak Berperkara Cerai Gugat Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor 27/Pdt.G/2025/PA.Pbr telah malaksanakan mediasi dengan menunjuk Mediator non Hakim yakni Drs. M. Nasir AS, S.H. Alhamdulillah dengan mediasi yang alot dan sungguh-sungguh, Mediator berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa rumah tangga tersebut. Terimakasih, atas usaha Mediator atas usaha mendamaikan pihak yang bersengketa di PA Pekanbaru. Semoga Penggugat dan Tergugat dapat mengintrospeksi diri dan kembali merajut kasih dalam bahtera rumah tangga.